HADITS
SEBAGAI SALAH SATU SUMBER HUKUM ISLAM
DIAJUKAN UNTUK
MEMENUHI TUGAS TERSTRUKTUR
MATA KULIAH FIKIH IBADAH
GURU PEMBIMBING : Dr. Subhanallah, LC, M.Pd.
Oleh kelompok 2
|
|
Nama NIM
|
|
Dede
Irvan
|
18.02.008
|
Fikri
Alfauzi
|
18.02.014
|
Luthfi
Baihaqi
|
18.02.023
|
|
Kata Pengantar
Segala puji dan syukur
kita panjatkan kepada Allah swt yang mana telah menganugerahkan kita nikmat
iman dan islam. Semoga selawat serta salam tetap tercurah limpahkan kepada
junjungan kita semua Nabi besar, penutup para nabi dan nabi akhir zaman yaitu
Nabi Muhammad saw dan pula kepada sahabatnya, keluarganya, tabi’in dan
tabiatnya semoga kita juga mendapat syafaat dari Rasulullah saw di padang
mahsyar kelak.
Terima kasih kepada
rekan-rekan saya yang mana telah membantu pengerjaan makalah ini, yang dalam
kesempatan ini makalah yang berjudul “HADITS SEBAGAI SALAH
SATU SUMBER HUKUM ISLAM” dapat
tersusun tepat pada waktunya.
Dengan
adanya makalah ini kami berharap agar dapat bermanfaat Bagi mahasiswa umumnya
dan untuk para pembaca khususnya sebagai sumber referensi maupun sumber
informasi yang dapat menambah wawasan yang luas dan juga berfaedah.
Mungkin makalah ini
jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami mohon kritik dan saran yang
membangun guna memperbaiki makalah ini hingga tercipta suatu kesinambungan
antara pembaca dan penulis.
Penyusun,
Kelompok 2
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Tradisi umat islam
dalam berpegang pada hadis atau merujuk kepada sabda Rosulullah saw terikat
oleh penemuan para Muhaddisin, yang senantiasa berpegang teguh dalam
mempertahankan kaidah kedisiplinan sebagai ahli hadis, diantaranya mendekatkan
diri kepada Rasulullah saw dengan cara memperdalam rasa kedekatan atau Taqarrub
kepada Rosulullah saw melalui upaya meneladaninya.
Proses perumusan seluruh
permasalahan keberagaman dan kehidupan sosial umat Islam pada hadis, terutama
hadis yang shahih yaitu melalui proses pencarian dan penelitian yang mendalam
dan historisoleh para hadis. Para muhaddisin senantiasa menjaga hadis-hadis
Nabawi dengan cara menghafal dan mengamalkannya serta menjaga etika kesopanan
dalam meriwayatkan hadis.
Untuk mengetahui lebih
mendalam mengenai teori hadis, Makalah ini menyajikan materi tentang materi
mengenai definisi hadis, pembagian hadis, struktur hadis dan lain-lain. Semoga
dengan adanya makalah ini dapat memperluas wawasan dan pengetahuan bagi para
pembacanya amin ya robbal alamin .
B.
Perumusan
Masalah
Agar perumusan
masalah ini tidak meluas maka penulis perlu membatasi ruang lingkup masalah Sumber
Hukum Islam berupa hadis ini
kedalam pertanyan-pernyatan yang relevan dan sesuai :
1. Apa saja pengertian Hadis?
2. Apa saja fungsi hadis ?
3. Bagaimana struktur hadis yang tepat?
4. Apa hubungan hadis dengan Al-Qur’an?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Mengetahui pengertian hadis secara Kafah.
2.
Mengetahui fungsi-fungsi hadis.
3.
Mengetahui struktur hadis yang tepat.
4.
Mengetahui hubungan yang tepat antara
hadis dengan Al-Qur’an.
BAB
II
Pembahasan
A. Pengertian Hadits
1. Pengertian Hadis menurut bahasa:
-
al jadid minal asyya (sesuatu
yang baru), lawan dari qodim. Hal ini mencakup sesuatu (perkataan),
baik banyak ataupun sedikit.[1]
-
Qorib, artinya yang dekat.
-
Khabar (berita),
yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang
lain dan ada kemungkinan benar atau salahnya.[2]
2. Pengertian
Hadis menurut Istilah:
Hadits menurut istilah ahli
hadits hampir sama (murodif) dengan sunah, yang mana keduanya
memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasul, baik setelah diangkat ataupun sebelumnya.
Akan tetapi kalau kita memandang lafadz sunnah secara umum adalah segala
sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw. setelah diangkat menjadi
nabi, yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir beliau. Oleh sebab itu, sunah
lebih umum dari pada hadits.[3]
Menurut ahli Ushul, Al-Hadits:
لُّ مَا صَدَرَ عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ القُرْانِ الكَرِيْمِ مِنْ
قَوْلٍ اَوْفِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ مِمّا يَصْلُحُ اَنْ يَكُوْنَ دَلِيْلاً
لِحُكْمٍ شَرَعِيٍّ
Hadits, yaitu segala sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi SAW selain Al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan,
maupun taqrir Nabi yang berhubungan dengan Hukum Syara”
Menurut ahli hadis,
Al-Hadits adalah:
لُّ مَا أُثِرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ اَوْفِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ اَوْ صِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ اَوْ
خُلُقِيَّةٍ
“segala
sesuatu yang diberitakan dari Nabi SAW baik berupa sabda, perbuatan, taqriri,
sifat-sifat dan hal ihwal Nabi
Menurut pakar Fikih :
كُلُّ مَا ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَلَمْ يَكُنْ مِنْ باَبِ الفَرْضِ وَلاَ الوَجِبِ
“Segala
sesuatu yang ditetapkan Nabi SAW yang tidak berhubungan dengan masalah- masalah
fardhu dan wajib”
Firman Allah :
اسْتِكْبَارًا فِي الْأَرْضِ وَمَكْرَ السَّيِّئِ ۚ
وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِهِ ۚ فَهَلْ يَنْظُرُونَ
إِلَّا سُنَّتَ الْأَوَّلِينَ ۚ فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّتِ اللَّهِ تَبْدِيلًا ۖ
وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّتِ اللَّهِ تَحْوِيلًا
“Karena
kesombongan (mereka) di muka bumi dan karena rencana (mereka) yang jahat.
Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya
sendiri. Tiadalah yang mereka nanti-nantikan melainkan (berlakunya)
sunnah (Allah yang telah berlaku) kepada orang-orang yang terdahulu. Maka
sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali
tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.”
(QS Al- Fathir:43)
Sabda Nabi Muhammad saw
:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا اِنْ تَمَسَكْتُمْ
بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا اَبَدَ كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِى
“Telah kutinggalkan 2
perkara kepada kalian, apabila kalian
berpegang kepadanya, kalian
tidak akan tersesat selamanya yaitu kitab Allah (Alqur’an) dan Sunnahku.” (HR Malik)
Kata hadits yang mengalami perluasan maka sehingga
disinonimkan dengan sunnah,maka pada saat ini segala perbuatan (sabda),
perbuatan, ketetapan, maupun persetuan Dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan
ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitive, maka kata
tersebut adalah kata benda.
B. Fungsi Hadits
Al-Qur’an
merupakan sumber hukum primer/utama dalam Islam. Akan tetapi dalam realitasnya,
ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali Al-Qur’an membicarakanya,
Al-Qur’an membicarakan secara global saja, atau bahkan tidak dibicarakan sama
sekali. Di sinilah peran dan kedudukan Hadits sebagai tabyin atau penjelas dari
Al-Qur’an atau bahkan menjadi sumber hukum sekunder/kedua setelah Al-Qur’an. Oleh karena itu sebagai sumber islam setelah
Al-Qur’an ini maka Hadis memiliki beberapa macam fungsi diantaranya :
a.
Menguatkan dan
menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an.
Dalam hal ini hadis seperti hanya mengulangi apa-apa yang tersebut dalam
Al-qur’an seperti dalam Firman Allah SWT
dalam QS al-Baqarah (2) ayat 110 sebagai berikut ini :
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ
وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ
عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan
mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa
yang kamu kerjakan.”
Ayat
diatas di kuatkan oleh sabda Nabi:
عَنْ أَبِي عَبْدِ
الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ
عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً
رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ
وَصَوْمُ رَمَضَانَ.
[رواه الترمذي ومسلم ]
“Dari
Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radiallahuanhuma dia berkata
: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Islam
dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah
selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat,
menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan.(Riwayat Turmuzi dan
Muslim)”
b.
Menjelaskan dan merinci hukum yang dibawa oleh Al-Qur’an.
Al-Qur’an ada beberapa diantara ayat-ayat nya
yang bersifat mujmal.
c.
Menetapkan dan membentuk hukum baru yang belum
ditetapkan secara jelas dalam Al-Qur’an.
C. Dasar Alasan
Sunnah Sebagai Sumber Hukum
Hadits adalah
sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an.
Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam,
maka secara otomatis harus percaya bahwa hadis juga merupakan sumber hukum Islam. Di dalam Al-Quran
dijelaskan antara lain sebagai berikut:
a) Setiap Mu’min harus taat kepada Allah dan kepada Rasulullah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأَنْتُمْ
تَسْمَعُونَ
Hai orang-orang
yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling
dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya), (Al-Anfal: 20)
b) Orang
yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa.
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ
الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ
وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“ Dan
barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti
jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap
kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam,
dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali “.( QS An-Nisa: 115).
c) Berhukum terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا
شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS An-Nisa: 65).
D . Struktur
Hadits
Secara struktur hadits terdiri atas dua
komponen utama yakni sanad/isnad
(rantai penutur) dan matan (redaksi).
a. Sanad
Sanad ialah rantai
penutur/perawi (periwayat) hadits. Rawi adalah masing-masing orang yang
menyampaikan hadits tersebut. Awal sanad ialah orang yang mencatat hadits dalam
bukunya (kitab hadits);Orang ini di sebut mudawwin atau mukharrij. Sanad
merupakan rangkaian seluruh penutur mulai mudawwin hingga mencapai Rasulullah.
Sanad memberikan gambaran keaslian suatu riwayat.
Secara terminologis, definisi sanad ialah:
سلسله
الرجال الموصلة للمتن
“Silsilah orang-orang yang menghubungkan kepada matan
hadits”
Silsilah orang-orang maksudnya, ialah susunan atau
rangkaian orang-orang yang menyampaikan materi hadits tersebut, sejak yang
disebut pertama sampai kepada Rasul SAW, yang perkataan, perbuatan, taqrir dan
lainnya merupakan materi atau matan hadits.
b. Matan
Al-Matn
menurut bahasa adalah ma shalabu wa irtafa’a min al-ardhi (tanah yang
meninggi). Secara terminologis, istilah ini mempunyai beberapa pengertian yang
pada dasar maknanya sama, yaitu materi atau lafadz hadits itu sendiri. Misalnya
disebutkan bahwa matan ialah ujung atau tujuan sanad (gayah as-sanad). Dari
definisi ini memberikan pengertian, bahwa apa yang tertulis setelah (penulisan)
silsilah sanad, adalah matan hadits.
ما ينتهى اليه السند من الكلام
“Suatu kalimat
yang berakhirnya sanad”
c.
Rawi
Rawi adalah orang menyampaikan atau
menuliskan semua yang pernah di dengar dan diterimanya dari seseorang (guru)
dalam kitab tertentu. Bentuk jamak dari Rawi adalah Ruwah. Perbuatan
menyampaikan hadis tersebut dinamakan merawi. Seseorang yang hendak menguatkan
hadis dalam kitabnya biasanya membubuhkan nama rawi terakhirnya, yaitu salah
satunya Bukhori, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, dll.
E. MACAM-MACAM HADIST DAN PENJELASANNYA
1.
Pembagian Hadits dilihat
dari banyak sedikitnya Perawi
a.
Hadits
Mutawatir: Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa
sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal
yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah
orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang
harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:
-
Isi hadits itu harus
hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
-
Orang yang menceritakannya
harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta.
Sifatnya Qath’iy.
-
Pemberita-pemberita itu
terdapat pada semua generasi yang sama.
b. Hadits Ahad:
Hadits yang diriwayatkan oleh seorang
atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya
adalah “zhonniy”. Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad emmbagi menjadi dua
macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha’if. Namun Imam At Turmudzy kemudian
membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, ditinjau dari segi nilai sanad.
c. Hadits Shahih
Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih
ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil
lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan
dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu’allal (tidak cacat). Jadi
hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
-
Kandungan isinya tidak
bertentangan dengan Al-Qur’an.
-
Harus bersambung sanadnya
-
Diriwayatkan oleh orang /
perawi yang adil.
-
Diriwayatkan oleh orang
yang dhobit (kuat ingatannya)
-
Tidak syadz (tidak
bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
-
Tidak cacat walaupaun
tersembunyi.
Hadits shohih
dibagi dua:
Shohih Lizatihi,
yakni hadits yang shohih dengan sendirinya tanpa diperkuat dengan keterangan
lainnya. Contohnya adalah sabda Nabi Muhammad saw., “Tangan di atas (yang
memberi) lebih baik dari tangan di baivah (yang menerima). “ (HR. Bukhori dan
Muslim)
Shohih
Lighoirihi, yakni hadits yang keshohihannya diperkuat dengan keterangan
lainnya. Contohnya sabda Nabi Muhammad saw., “Kalau sekiranya tidak terlalu
menyusahkan umatku untuk mengerjakannya, maka aku perintahkan bersiwak (gosok
gigi) setiap akan sholat.“ (HR. Hasan)
Dilihat dari
sanadnya, semata-mata hadits Hasan Lizatihi, namun karena dikuatkan dengan
riwayat Bukhori, maka jadilah ia shohih lighoirihi.
d. Hadits Hasan
Ialah hadits yang
banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka
dusta dan tidak syah.
Hadits hasan
dibagi dua:
Hasan Lizatihi,
yakni hadits yang dengan sendirinya dikatakan hasan. Hadits ini ada yang sampai
ke tingkat lighoirihi;
Hasan Lighoirihi,
yakni hadits yang derajat hasannya dibantu dengan keterangan lainnya. Contohnya
sabda Nabi Muhammad saw., “Sembelihan bagi bayi hewan yang berada dalam perut
ibunya, cukuplah dengan sembelihan ibunya saja.“ (HR. Tirmidzi, Hakim, dan
Darimi)
e. Hadits Da if
Ialah hadits yang tidak memenuhi
syarat shohih dan hasan,hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan
oleh orang yang tidak adil
2.
Pembagian Hadits Menurut
Macam Periwayatannya
a. Hadits yang bersambung sanadnya
Hadits ini adalah
hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut
hadits Marfu’ atau Maushul.
b. Hadits yang terputus sanadnya
Hadits Mu’allaq
Hadits ini
disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya
dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk
hadits dha’if.
Hadits Mursal
Disebut juga
hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’in dari Nabi
Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.
Hadits Mudallas
Disebut juga
hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad
yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada,
baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits
yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.
Hadits Munqathi
Disebut juga
hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang
perawi selain sahabat dan tabi’in.
Hadits Mu’dhol
Disebut juga
hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’it
dan tabi’in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi’in
yang menjadi sanadnya. Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut
di atas adalah termasuk hadits-hadits dha’if.
c. Hadits-hadits
dha’if disebabkan oleh cacat perawi
Hadits Maudhu’
Yang berarti yang
dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau
dituduh dusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak
pantas disebut hadits.
Hadits Matruk
Yang berarti
hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang
perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.
Hadits Mungkar
Yaitu hadits yang
hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan
hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.
Hadits Mu’allal
Artinya hadits
yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang
tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu’allal ialah hadits
yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini
biasa disebut juga dengan hadits Ma’lul (yang dicacati) atau disebut juga
hadits Mu’tal (hadits sakit atau cacat).
Hadits Mudhthorib
Artinya hadits
yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa
sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang
dikompromikan.
Hadits Maqlub
Artinya hadits
yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar
dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah)
maupun matan (isi).
Hadits Munqalib
Yaitu hadits yang
terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
Hadits Mudraj
Yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan
hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.
Hadits Syadz
Hadits yang
jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang
bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat
/ pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga
hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama
hadits disebut juga hadits Mahfudz.
F. . Hubungan Al-Hadis dengan Al qur’an
Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, maka Al-Hadis berfungsi sebagai penafsir, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi As-Sunnah dalam hubungannya dengan Al-Qur’an adalah sbb:
a)
Bayan Tafsir:
menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan
musytarak. Seperti hadits
dari Malik ra:
صَلُّوْا
كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ اُصَلِّيْ (رواه البخارى ومسلم)
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku
shalat”
Hadis diatas
merupakan tafsiran daripada ayat Al-Qur’an yang umum, yaitu :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah
zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku”(QS Al-Baqarah :34)
b)
Bayan Taudhih
Menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat Al-Qur’an seperti pernyataan Nabi : “Allah tidak
mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati”,
adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat Al-Qur’an dalam surat at-Taubah: 34,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ
لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ
اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
yang batil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan
Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih” (QS At-Taubah:34)
c)
Bayan Tasyri
Hadits adakalanya menentukan
suatu peraturan/hukum atas suatu persoalan yang tidak disinggung sama sekali
oleh Al-Qur’an. Walaupun demikian para Ulama telah berselisih paham terhadap
hal ini. Kelompok yang menyetujui mendasarkan pendapatnya pada ‘ishmah
(keterpeliharaan Nabi dari dosa dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat)
apalagi sekian banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang kemandirian Nabi
saw. untuk ditaati. Maka apa saja yang diungkap Hadits sudah ada penjelasannya dalam
Al-Qur’an meski secara umum.
Contoh hadis bayan tasyr, dari Tsa’labah ra,
bahwa rasulullah saw bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang
bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)
[1] Muhammad Ujaj al
Khotib, Ushul al Hadits Ulumuhu wa Mushtholahuhu (Bairut: Libanon, 1992) hal.26
[2] Abu al Faid Muhammad bin Muhammad Ali al
Farisi, Jawahir al Usul al Hadits fi IlmiHadits al Rosul (Bairut:
Libanon, 1992) hal.24
[3] Muhammad Ujaj al Khotib, Ushul al Hadits
Ulumuhu, h.27
BAB III
Penutup
a.
Kesimpulan
Hadis adalah segaala
sesuatu yang berasal dari Rasulullah baik sebelum diangkat maupun setelah
diangkat menjadi rosul, berupa segala ucapan, perbuatan atau taqrir beliau yang
dapat dijadikan sebagai sumber hukum islam.
Struktur Hadis dibagi menjadi 3,yaitu
sanad, matan, dan rawi. Sanad ialah rantai
penutur/perawi (periwayat) hadits. Rawi adalah masing-masing orang yang
menyampaikan hadits tersebut. Awal sanad ialah orang yang mencatat hadits dalam
bukunya (kitab hadits) orang
ini disebut mudawwin atau mukharij. Sanad dari yang terakhir men-takhrij-kannya
sampai kepada Rasulullah saw. Matan juga dapat disebut sebagai kandungan
hadis,sementara Rawi adalah orang menyampaikan atau menuliskan semua yang
pernah di dengar dan diterimanya dari seseorang (guru) dalam kitab tertentu.
Bentuk jamak dari Rawi adalah Ruwah. Perbuatan menyampaikan hadis tersebut
dinamakan merawi. Seseorang yang hendak menguatkan hadis dalam kitabnya
biasanya membubuhkan nama rawi terakhirnya, yaitu salah satunya Bukhori,
Muslim, Ahmad, Tirmidzi, dll.
Pembagian hadis sangat banyak,
tergantungdari sudut pandangnya,baik dari segi jumlah orang yang
meriwayatkannya, sisi kekuatan hafalan para rawinya maupun dari segi
kecacatannya.
b.
Saran
Kita sebagai umat nabi
Muhammad saw, harusnya senantiasa dapat mempraktekkan hukum-hukum yang terdapat
dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis, dan apabila kita menemui suatu permasalahan
hukum, kita harus merujuk pada Al-Qur’an dan Al-hadits, namun apabila kita
tidak juga dapat menemukannya maka kita pakai kaidah ijtihad.
Daftar
Pustaka
Dimyati, Ayat dan Beni Ahmad.2016.Terori Hadis.Bandung.CV Pustaka
Setia
Zulbaidah.2016.Ushul Fikih 1.Bogor.Ghalia Indonesia
c



Tidak ada komentar:
Posting Komentar