Mengenai Saya

Foto saya
Assalamualaikum wr.wb Perkenalkan nama saya Dede Irvan Sekarang saya seorang mahasiswa di kampus STIS-HK yang berorientasi pada tahfidz Qur'an aminn Dulu cita-cita saya adalah sebagai SCIENTIST tapi untuk sekarang aku fokus dulu ke ilmu Syariah islam..tetapi insya Allah sya juga akan kembali ke passion saya dengan demikian saya memadukan keilmuan eksak dengan syariah

Sabtu, 15 September 2018

MAKALAH USHUL FIQIH


 
HADITS SEBAGAI SALAH SATU SUMBER HUKUM ISLAM

DIAJUKAN UNTUK  MEMENUHI TUGAS TERSTRUKTUR
MATA KULIAH FIKIH IBADAH
GURU PEMBIMBING : Dr. Subhanallah, LC, M.Pd.





                    Oleh kelompok 2
Nama                                        NIM
Dede Irvan
18.02.008
Fikri Alfauzi
18.02.014
Luthfi Baihaqi
18.02.023
PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH HUSNUL KHOTIMAH
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Jalan Raya Maniskidul-Jalaksana-Kuningan-Jawa Barat
Telp. 0232-613808 Fax. 0232-613809 Hp. 081324001600
2018

 
            

 

Kata Pengantar

            Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah swt yang mana telah menganugerahkan kita nikmat iman dan islam. Semoga selawat serta salam tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita semua Nabi besar, penutup para nabi dan nabi akhir zaman yaitu Nabi Muhammad saw dan pula kepada sahabatnya, keluarganya, tabi’in dan tabiatnya semoga kita juga mendapat syafaat dari Rasulullah saw di padang mahsyar kelak.
            Terima kasih kepada rekan-rekan saya yang mana telah membantu pengerjaan makalah ini, yang dalam kesempatan ini makalah yang berjudul HADITS SEBAGAI SALAH SATU SUMBER HUKUM ISLAM” dapat tersusun tepat pada waktunya.
            Dengan adanya makalah ini kami berharap agar dapat bermanfaat Bagi mahasiswa umumnya dan untuk para pembaca khususnya sebagai sumber referensi maupun sumber informasi yang dapat menambah wawasan yang luas dan juga berfaedah.
            Mungkin makalah ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami mohon kritik dan saran yang membangun guna memperbaiki makalah ini hingga tercipta suatu kesinambungan antara pembaca dan penulis.


Penyusun,

Kelompok 2

BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang Masalah
            Tradisi umat islam dalam berpegang pada hadis atau merujuk kepada sabda Rosulullah saw terikat oleh penemuan para Muhaddisin, yang senantiasa berpegang teguh dalam mempertahankan kaidah kedisiplinan sebagai ahli hadis, diantaranya mendekatkan diri kepada Rasulullah saw dengan cara memperdalam rasa kedekatan atau Taqarrub kepada Rosulullah saw melalui upaya meneladaninya.
            Proses perumusan seluruh permasalahan keberagaman dan kehidupan sosial umat Islam pada hadis, terutama hadis yang shahih yaitu melalui proses pencarian dan penelitian yang mendalam dan historisoleh para hadis. Para muhaddisin senantiasa menjaga hadis-hadis Nabawi dengan cara menghafal dan mengamalkannya serta menjaga etika kesopanan dalam meriwayatkan hadis.
            Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai teori hadis, Makalah ini menyajikan materi tentang materi mengenai definisi hadis, pembagian hadis, struktur hadis dan lain-lain. Semoga dengan adanya makalah ini dapat memperluas wawasan dan pengetahuan bagi para pembacanya amin ya robbal alamin .
B.      Perumusan Masalah
            Agar perumusan masalah ini tidak meluas maka penulis perlu membatasi ruang lingkup masalah Sumber Hukum Islam berupa hadis ini kedalam pertanyan-pernyatan yang relevan dan sesuai :
1. Apa saja pengertian Hadis?
2. Apa saja fungsi hadis ?
3. Bagaimana struktur hadis yang tepat?
4. Apa hubungan hadis dengan Al-Qur’an?
C.     Tujuan Masalah
1.      Mengetahui pengertian hadis secara Kafah.
2.      Mengetahui fungsi-fungsi hadis.
3.      Mengetahui struktur hadis yang tepat.
4.      Mengetahui hubungan yang tepat antara hadis dengan Al-Qur’an.


BAB II

Pembahasan

A.   Pengertian Hadits
1. Pengertian Hadis menurut bahasa:
-         al jadid minal asyya (sesuatu yang baru), lawan dari qodim. Hal ini mencakup sesuatu (perkataan), baik banyak ataupun sedikit.[1]
-        Qorib, artinya yang dekat.
-        Khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain dan ada kemungkinan benar atau salahnya.[2]
2. Pengertian Hadis menurut Istilah:

            Hadits menurut istilah ahli hadits hampir sama (murodif) dengan sunah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasul, baik setelah diangkat ataupun sebelumnya. Akan tetapi kalau kita memandang lafadz sunnah secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw. setelah diangkat menjadi nabi, yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir beliau. Oleh sebab itu, sunah lebih umum dari pada hadits.[3]
Menurut ahli Ushul, Al-Hadits:
لُّ مَا صَدَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ القُرْانِ الكَرِيْمِ مِنْ قَوْلٍ اَوْفِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ مِمّا يَصْلُحُ اَنْ يَكُوْنَ دَلِيْلاً لِحُكْمٍ شَرَعِيٍّ
Hadits, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW selain Al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang berhubungan dengan Hukum Syara”
Menurut ahli hadis, Al-Hadits adalah:
لُّ مَا أُثِرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ اَوْفِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ اَوْ صِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ اَوْ خُلُقِيَّةٍ
“segala sesuatu yang diberitakan dari Nabi SAW baik berupa sabda, perbuatan, taqriri, sifat-sifat dan hal ihwal Nabi

Menurut pakar Fikih :
كُلُّ مَا ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَكُنْ مِنْ باَبِ الفَرْضِ وَلاَ الوَجِبِ
“Segala sesuatu yang ditetapkan Nabi SAW yang tidak berhubungan dengan masalah-       masalah fardhu dan wajib”

Firman Allah :

اسْتِكْبَارًا فِي الْأَرْضِ وَمَكْرَ السَّيِّئِ ۚ وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِهِ ۚ فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا سُنَّتَ الْأَوَّلِينَ ۚ فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّتِ اللَّهِ تَبْدِيلًا ۖ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّتِ اللَّهِ تَحْوِيلًا

“Karena kesombongan (mereka) di muka bumi dan karena rencana (mereka) yang             jahat. Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang            merencanakannya sendiri. Tiadalah yang mereka nanti-nantikan melainkan     (berlakunya) sunnah (Allah yang telah berlaku) kepada orang-orang yang terdahulu.             Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan   sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.
(QS Al- Fathir:43)

Sabda Nabi Muhammad saw :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا اِنْ تَمَسَكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا اَبَدَ كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِى
            “Telah kutinggalkan 2 perkara kepada kalian, apabila  kalian berpegang kepadanya,            kalian tidak akan tersesat selamanya yaitu kitab Allah (Alqur’an) dan Sunnahku.”      (HR Malik)
Kata hadits yang mengalami perluasan maka sehingga disinonimkan dengan sunnah,maka pada saat ini segala perbuatan (sabda), perbuatan, ketetapan, maupun persetuan Dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitive, maka kata tersebut adalah kata benda.




B.   Fungsi Hadits
            Al-Qur’an merupakan sumber hukum primer/utama dalam Islam. Akan tetapi dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali Al-Qur’an membicarakanya, Al-Qur’an membicarakan secara global saja, atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali. Di sinilah peran dan kedudukan Hadits sebagai tabyin atau penjelas dari Al-Qur’an atau bahkan menjadi sumber hukum sekunder/kedua setelah Al-Qur’an. Oleh karena itu sebagai sumber islam setelah Al-Qur’an ini maka Hadis memiliki beberapa macam fungsi diantaranya :
a.       Menguatkan dan  menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an.
Dalam hal ini hadis seperti hanya mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-qur’an  seperti dalam Firman Allah SWT dalam QS al-Baqarah (2) ayat 110 sebagai berikut ini :
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Ayat diatas di kuatkan oleh sabda Nabi:
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ.
[رواه الترمذي ومسلم ]
Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radiallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan.(Riwayat Turmuzi dan Muslim)”

b.      Menjelaskan dan merinci  hukum yang dibawa oleh Al-Qur’an.
  Al-Qur’an ada beberapa diantara ayat-ayat nya yang bersifat mujmal.
c.       Menetapkan dan membentuk hukum baru yang belum ditetapkan secara jelas dalam Al-Qur’an.
C.   Dasar Alasan Sunnah Sebagai Sumber Hukum
            Hadits adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa hadis juga merupakan sumber hukum Islam. Di dalam Al-Quran dijelaskan antara lain sebagai berikut:

a)         Setiap Mu’min harus taat kepada Allah dan kepada Rasulullah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأَنْتُمْ تَسْمَعُونَ 
Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya), (Al-Anfal: 20)


b) Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa.
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.( QS An-Nisa: 115).

c) Berhukum terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.  (QS An-Nisa: 65).


D . Struktur Hadits
Secara struktur hadits terdiri atas dua komponen utama yakni sanad/isnad (rantai penutur) dan matan (redaksi).

a.       Sanad
          Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadits. Rawi adalah masing-masing orang yang menyampaikan hadits tersebut. Awal sanad ialah orang yang mencatat hadits dalam bukunya (kitab hadits);Orang ini di sebut mudawwin atau mukharrij. Sanad merupakan rangkaian seluruh penutur mulai mudawwin hingga mencapai Rasulullah. Sanad memberikan gambaran keaslian suatu riwayat.
Secara terminologis, definisi sanad ialah:
سلسله الرجال الموصلة للمتن
“Silsilah orang-orang yang menghubungkan kepada matan hadits”
Silsilah orang-orang maksudnya, ialah susunan atau rangkaian orang-orang yang menyampaikan materi hadits tersebut, sejak yang disebut pertama sampai kepada Rasul SAW, yang perkataan, perbuatan, taqrir dan lainnya merupakan materi atau matan hadits.

b.      Matan
          Al-Matn menurut bahasa adalah ma shalabu wa irtafa’a min al-ardhi (tanah yang meninggi). Secara terminologis, istilah ini mempunyai beberapa pengertian yang pada dasar maknanya sama, yaitu materi atau lafadz hadits itu sendiri. Misalnya disebutkan bahwa matan ialah ujung atau tujuan sanad (gayah as-sanad). Dari definisi ini memberikan pengertian, bahwa apa yang tertulis setelah (penulisan) silsilah sanad, adalah matan hadits.
ما ينتهى اليه السند من الكلام
“Suatu kalimat yang berakhirnya sanad”

c.       Rawi
          Rawi adalah orang menyampaikan atau menuliskan semua yang pernah di dengar dan diterimanya dari seseorang (guru) dalam kitab tertentu. Bentuk jamak dari Rawi adalah Ruwah. Perbuatan menyampaikan hadis tersebut dinamakan merawi. Seseorang yang hendak menguatkan hadis dalam kitabnya biasanya membubuhkan nama rawi terakhirnya, yaitu salah satunya Bukhori, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, dll.

E.     MACAM-MACAM HADIST DAN PENJELASANNYA
1.      Pembagian Hadits dilihat dari banyak sedikitnya Perawi
a.               Hadits Mutawatir: Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:
-        Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
-        Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath’iy.
-        Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama.

b.      Hadits Ahad:
    Hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah “zhonniy”. Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad emmbagi menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha’if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, ditinjau dari segi nilai sanad.

c.       Hadits Shahih
    Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu’allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
-        Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.
-        Harus bersambung sanadnya
-        Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
-        Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
-        Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
-        Tidak cacat walaupaun tersembunyi.


Hadits shohih dibagi dua:
Shohih Lizatihi, yakni hadits yang shohih dengan sendirinya tanpa diperkuat dengan keterangan lainnya. Contohnya adalah sabda Nabi Muhammad saw., “Tangan di atas (yang memberi) lebih baik dari tangan di baivah (yang menerima). “ (HR. Bukhori dan Muslim)
Shohih Lighoirihi, yakni hadits yang keshohihannya diperkuat dengan keterangan lainnya. Contohnya sabda Nabi Muhammad saw., “Kalau sekiranya tidak terlalu menyusahkan umatku untuk mengerjakannya, maka aku perintahkan bersiwak (gosok gigi) setiap akan sholat.“ (HR. Hasan)
Dilihat dari sanadnya, semata-mata hadits Hasan Lizatihi, namun karena dikuatkan dengan riwayat Bukhori, maka jadilah ia shohih lighoirihi.
d.      Hadits Hasan
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syah.
Hadits hasan dibagi dua:
Hasan Lizatihi, yakni hadits yang dengan sendirinya dikatakan hasan. Hadits ini ada yang sampai ke tingkat lighoirihi;
Hasan Lighoirihi, yakni hadits yang derajat hasannya dibantu dengan keterangan lainnya. Contohnya sabda Nabi Muhammad saw., “Sembelihan bagi bayi hewan yang berada dalam perut ibunya, cukuplah dengan sembelihan ibunya saja.“ (HR. Tirmidzi, Hakim, dan Darimi)
e.       Hadits Da if
    Ialah hadits yang tidak memenuhi syarat shohih dan hasan,hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil

2.      Pembagian Hadits Menurut Macam Periwayatannya
a.       Hadits yang bersambung sanadnya
Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut hadits Marfu’ atau Maushul.

b.      Hadits yang terputus sanadnya
Hadits Mu’allaq
Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha’if.
Hadits Mursal
Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.
Hadits Mudallas
Disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.
Hadits Munqathi
Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi’in.
Hadits Mu’dhol
Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’it dan tabi’in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi’in yang menjadi sanadnya. Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk hadits-hadits dha’if.
c. Hadits-hadits dha’if disebabkan oleh cacat perawi
Hadits Maudhu’
Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.
Hadits Matruk
Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.
Hadits Mungkar
Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.
Hadits Mu’allal
Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu’allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma’lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu’tal (hadits sakit atau cacat).
Hadits Mudhthorib
Artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.
Hadits Maqlub
Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).
Hadits Munqalib
Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
Hadits Mudraj
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.
Hadits Syadz
Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.
F.    . Hubungan Al-Hadis dengan Al qur’an

          Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, maka Al-Hadis berfungsi sebagai penafsir, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi As-Sunnah dalam hubungannya dengan Al-Qur’an adalah sbb:
a)      Bayan Tafsir:
menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak. Seperti hadits  dari Malik ra:
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ اُصَلِّيْ (رواه البخارى ومسلم)
Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat
Hadis diatas merupakan tafsiran daripada ayat Al-Qur’an yang umum, yaitu :
 وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku”(QS Al-Baqarah :34)

b)      Bayan Taudhih
             Menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat Al-Qur’an seperti pernyataan Nabi : “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati”, adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat Al-Qur’an dalam surat at-Taubah: 34,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”  (QS At-Taubah:34)






c)      Bayan Tasyri
            Hadits adakalanya menentukan suatu peraturan/hukum atas suatu persoalan yang tidak disinggung sama sekali oleh Al-Qur’an. Walaupun demikian para Ulama telah berselisih paham terhadap hal ini. Kelompok yang menyetujui mendasarkan pendapatnya pada ‘ishmah (keterpeliharaan Nabi dari dosa dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat) apalagi sekian banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang kemandirian Nabi saw. untuk ditaati. Maka apa saja yang diungkap Hadits sudah ada penjelasannya dalam Al-Qur’an meski secara umum.
Contoh hadis bayan tasyr, dari Tsa’labah ra, bahwa rasulullah saw bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)


[1] Muhammad Ujaj al Khotib, Ushul al Hadits Ulumuhu wa Mushtholahuhu (Bairut: Libanon,  1992) hal.26
[2] Abu al Faid Muhammad bin Muhammad Ali al Farisi,  Jawahir al Usul al Hadits fi IlmiHadits al Rosul (Bairut: Libanon, 1992) hal.24
[3] Muhammad Ujaj al Khotib, Ushul al Hadits Ulumuhu, h.27



BAB III

Penutup
a.       Kesimpulan
            Hadis adalah segaala sesuatu yang berasal dari Rasulullah baik sebelum diangkat maupun setelah diangkat menjadi rosul, berupa segala ucapan, perbuatan atau taqrir beliau yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum islam.
          Struktur Hadis dibagi menjadi 3,yaitu sanad, matan, dan rawi. Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadits. Rawi adalah masing-masing orang yang menyampaikan hadits tersebut. Awal sanad  ialah orang yang mencatat hadits dalam bukunya (kitab hadits) orang ini disebut mudawwin atau mukharij. Sanad dari yang terakhir men-takhrij-kannya sampai kepada Rasulullah saw. Matan juga dapat disebut sebagai kandungan hadis,sementara Rawi adalah orang menyampaikan atau menuliskan semua yang pernah di dengar dan diterimanya dari seseorang (guru) dalam kitab tertentu. Bentuk jamak dari Rawi adalah Ruwah. Perbuatan menyampaikan hadis tersebut dinamakan merawi. Seseorang yang hendak menguatkan hadis dalam kitabnya biasanya membubuhkan nama rawi terakhirnya, yaitu salah satunya Bukhori, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, dll.
          Pembagian hadis sangat banyak, tergantungdari sudut pandangnya,baik dari segi jumlah orang yang meriwayatkannya, sisi kekuatan hafalan para rawinya maupun dari segi kecacatannya.
b.      Saran
            Kita sebagai umat nabi Muhammad saw, harusnya senantiasa dapat mempraktekkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis, dan apabila kita menemui suatu permasalahan hukum, kita harus merujuk pada Al-Qur’an dan Al-hadits, namun apabila kita tidak juga dapat menemukannya maka kita pakai kaidah ijtihad.




Daftar Pustaka
Dimyati, Ayat dan Beni Ahmad.2016.Terori Hadis.Bandung.CV Pustaka Setia
Zulbaidah.2016.Ushul Fikih 1.Bogor.Ghalia Indonesia








c



Cari Blog Ini lo

BISMILLAH

Bismillah Dalam ketetapan ilahi tentu hal yang paling tak disukai adalah jika apa yang kita inginan tak sejalan dengan apa yang telah diga...