Coba bayangkan: suatu ketika kalian
ditanya orang tentang hukum kloning, transfusi darah, atau cangkok jantung? Apa
jawaban kalian? Kalau kalian mencari jawabannya dalam Al-Qur’an atau hadis,
sampai kapan pun kalian tidak akan menemukan hukumnya. Sebab, ini yang perlu
kalian ketahui, peristiwa kloning, transfusi darah, dan sejenisnya belum ada
pada masa Rasulullah. Lalu, apa solusinya? Apakah ini berarti kloning dan
sejenisnya itu tidak ada hukumnya? Tentu saja tidak begitu. Ingat, sumber hukum
Islam tidak hanya Al-Qur’an dan hadis saja. Setelah Al-Qur’an dan hadis, masih
ada ra’yu sebagai sumber hukum. Penggunaan akal untuk
menanggapi kasus-kasus baru itulah yang dinamakan ijtihad.
Mengapa ijtihad diperbolehkan dan dalam
keadaan tertentu bahkan diwajibkan? Keberadaan ijtihad dalam Islam merupakan
salah satu metode untuk merespons persoalan-persoalan baru yang berkembang
wiring perkembangan zaman. Bukankah dalam kehidupan kalian sekarang ini banyak
persoalan baru yang tidak ada hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis? Jika tidak
ada ijtihad, yang terjadi adalah kekosongan hukum. Ini tentu saja tidak sesuai
dengan tujuan hukum Islam.
Ijtihad telah dilakukan sejak masa Nabi.
Beberapa kali, Nabi melakukan ijtihad. Namun, Nabi selalu mendapat bimbingan
Allah. Bila hasil ijtihadnya salah, Allah segera meluruskannya. Bila hasil
ijtihadnya benar, Allah menegaskannya kembali. Setelah Nabi wafat, ijtihad
terns dikembangkan oleh pare sahabat dan kemudian tabi’in. Demikian
seterusnya, ijtihad terus-menerus dikembangkan. Jika pada masa lalu ijtihad
telah dilakukan, kebutuhan kita sekarang untuk berijtihad tentu saja semakin
besar. Sebab, persoalan yang belum ada hukumnya yang kita hadapi juga semakin
banyak.
Apa yang dimaksud ijtihad? Bagaimana
sebenarnya kedudukan ijtihad dalam Islam? Siapa saja yang bisa dan berhak
menjalani ijtihad? Persoalan apa saja yang dapat dijadikan obyek ijtihad? Untuk
mengetahuinya, kalian dapat mencermati berikut ini.
1. 1. Ijtihad
Secara etimologis, kata ijtihad berakar
dari kata jahada, mengerahkan segala daya untuk mengerjakan
sesuatu. Secara terminologis, ijtihad berarti mencurahkan segala kemampuan
untuk mengeluarkan(istinba>t) hukum syar’i dari
nas (sumber hukum) syara’ yaitu Al-Qur’an dan sunah Rasul. Mujtahid adalah orang
yang berijtihad. Dalam bahasa Arab, ijtihad adalah
بَذْلُ
الْجَهْدِ فِى اسْتِنْبَاطِ الْحُكْمِ الشَّرْعِىِّ مِمَّا اعْتَبَرَهُ الشَّارِعُ
وَهُوَ كِتَابُ اللهِ وَسُنَّةُ رَسُوْلِهِ
Hukum ijtihad bisa berubah-ubah,
tergantung ‘illah-nya. Perhatikan beberapa hukum ijtihad
berikut.
1. Fardu ain jika ada permasalahan hukum yang menimpa diri seorang mujtahid. Dalam hal ini, seorang mujtahid
harus mengamalkan hasil ijtihadnya. Hukum fardu ain juga berlaku bagi mujtahid
yang ditanya tentang hukum sesuatu yang belum ada hukumnya. Jika mujtahid tidak
segera menjawabnya, dikhawatirkan terjadi kesalahan dalam pelaksanaan hukum
tersebut atau habis waktunya untuk mengetahui hukum kejadian tersebut.
2. Fardu kifayah, yaitu ketika permasalahan yang
diajukan kepada mujtahid tidak dikhawatirkan akan habis waktunya. Ijtihad juga
mempunyai hukum fardu kifayah ketika ada beberapa orang yang sama-sama memenuhi
syarat menjadi seorang mujtahid.
3. Sunah, yaitu berijtihad terhadap permasalahan
baru baik ditanya maupun tidak.
4. Haram, yaitu berijtihad terhadap permasalahan
yang sudah ditetapkan secara qat’i, sehingga hasil ijtihadnya itu bertentangan
dengan dalil syara’
5. 2. Syarat Menjadi Mujtahid
Tidak semua orang bisa berijtihad,
karena ijtihad merupakan perbuatan yang sukar dan berat. Hasil ijtihad bisa
jadi memengaruhi kehidupan umat secara keseluruhan. Dalam ijtihad ada tanggung
jawab besar, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Allah. Oleh karena itu,
ijtihad mensyaratkan bekal keilmuan, pengetahuan, dan pengalaman.
Berikut beberapa syarat yang harus
dimiliki seorang mujtahid.
1. Memiliki pengetahuan yang luas tentang nas (Al-Qur’an dan hadis Nabi) yang
berhubungan dengan masalah hukum.
2. Menguasai seluruh masalah yang hukumnya telah ditetapkan oleh ijmak, supaya
hasil ijtihad nya tidak bertentangan dengan ijmak.
3. Mengetahui seluk-beluk qiyas dan dapat menerapkannya.
4. Menguasai ilmu logika agar dapat menyimpulan hukum dengan benar dan sanggup
mempertanggungjawabkannya.
5. Menguasai bahasa Arab secara mendalam, karena Al-Qur’an dan hadis tersusun
dalam bahasa Arab.
6. Memiliki pengetahuan mendalam tentang nasi tidak memakai
nas yang hukumnya sudah dinaskh.
7. Mengetahui latar belakang sejarah turunnya ayat (asbabun
nuzu>l) dan latar belakang sejarah munculnya hadis (asbabul
wuru>d) agar dapat menggali hukum dengan tepat.
8. Mengetahui sejarah para perawi hadis agar dapat membedakanhadis yang sahih
dari yang da’if.
9. Mengetahui kaidah-kaidah istinbat hukum (ushul fikih),
sehingga mampu mengolah dan menganalisis dalil-dalil hukum untuk menghasilkan
hukum yang benar.
Jika semua persyaratan tersebut ada pada
kalian, berarti kalian telah mencapai syarat minimal untuk berijtihad sendiri.
Namun, jika kalian belum memiliki semua syarat tersebut, hendaklah menahan diri
dari berijtihad. Sebab hasil ijtihad kalian juga akan menyesatkan orang lain.
Namun demikian, bagi orang yang sudah
memiliki semua syarat tersebut, ternyata di kemudian hari hasil ijtihadnya
salah, hasilnya tetap dihargai satu pahala. Perhatikan hadis Nabi berikut.
عَنْ بْن
عُمَرُو بْن الْعاصّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَا جْتَهَدَ ثٌمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجْرَانِ وَاِذَا
حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ اَحِدٌ. (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: Dari Abdullah bin Umar
bin ‘Ash ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: ‘Apabila hakim memutuskan
perkara, kemudian ia melakukan ijtihad dan ternyata hasilnya benar, ia
memperoleh dua pahala, dan bila hakim memutuskan perkara lalu berijtihad dan
hasilnya salah, sia memperoleh satu pahala.’”(H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadis di atas mendorong orang yang mampu
berijtihad untuk tidak takut-takut menggunakan kernampuannya berijtihad. Jika
keputusannya salah, ada banyak yang dapat dipelajari dari kesalahan.
1. 3. Tingkatan Mujtahid
Dalam kajian hukum Islam, para ulama
membagi mujtahid menjadi beberapa tingkat, yaitu:
1. Mujtahid fi asy-syar’i, disebut
juga mujtahid mustaqil. Yaitu, mujtahid yang membangun suatu
mazhab hukum Islam (fikih) seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i,
dan Imam Ahmad bin Hambal.
2. Mujtahid fi al-maz\hab, yaitu
mujtahid yang tidak membentuk mazhab sendiri, tetapi mengikuti salah satu imam
mazhab. Hasil ijtihad mujtahid fi al-maz\hab terkadang berbeda
dengan hasil ijtihad imam mazhab yang diikutinya pada beberapa masalah. Ia
berijtihad sendiri tentang masalah itu. Contoh mujtahid fi al-mazha\b antara lain Abu Yusuf dalam mazhab
Hanafi dan al-Muzany dalam mazhab Syafi’i.
3. Mujtahid fi al-masa>’il, yaitu
mujtahid yang berijtihad hanya pada beberapa masalah dan bukan pada
masalah-masalah yang umum, seperti al-Thahtawi dalam mazhab Hanafi, al-Gazali
dalam mazhab Syafi’i, dan al-Khiraqy dalam mazhab Hambali.
4. Mujathid muqayyad, yaitu
mujtahid yang mengikat diri dengan pendapat ulama salaf dan mengikuti hasil
ijtihad mereka. Akan tetapi saja mereka mengetahui dasar dan memahamidala>lah-nya. Inilah
yang disebut dengan takhri>j. Mereka mempunyai kesanggupan
untuk menentukan mana yang lebih utama dari pendapat yang berbeda-beda dalam
suatu mazhab dan dapat membedakan riwayat yang kuat dari yang lemah.
1. 4. Kedudukan dan Peranan ljtihad: Sumber
atau Metode Hukum?
Terdapat dua kelompok Mama dalam
memandang kedudukan ijtihad dalam hukum Islam. Kelompok pertama menyatakan
bahwa kedudukan ijtihad adalah sebagai sumber hukum Islam. Kelompok ini
berdalil dengan hadis Mu’az bin Jabal ketika diutus ke Yaman. Dalam hadis
tersebut, terdapat pertanyaan Rasul tentang cara Mu’az menghukum sesuatu jika
tidak dapat menemukan hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis Rasul. Mu’az menjawab
bahwa ia akan berijtihad. Jawaban ini dibenarkan oleh Rasulullah.
Kelompok kedua berpendapat bahwa ijtihad
bukan merupakan sumber hukum Islam, melainkan metode menetapkan hukum Islam. Dalil
yang diajukan kelompok ini lama dengan kelompok pertama. Hanya saja kelompok
ini memahami bahwa hadis Mu’az mengisyaratkan bahwa Al-Qur’an dan hadis adalah
sumber utama hukum Islam. Jika hukum tidak terdapat pada kedua sumber tersebut,
barulah berijtihad dengan tetap merujuk kepada keduanya. Kelompok ini memandang
bahwa mujtahidadalah pengungkap hukum (kasyif al-hukm) yang
bersumber kepada nas Al-Qur’an dan hadis. Maka, hasil ijtihad bersifat relatif,
bisa benar bisa salah. Hasil ijtihad tidak seperti hukum yang ditetapkan oleh
Al-Qur’an dan hadis yang bersifat mutlak.
Kelompok kedua adalah mayoritas ulama
yang terdiri dari kalangan Asy’ariyah, Hanafiyah, dan Syiah.Mereka
berpendapat bahwa ijtihad tidak lain hanya berfungsi pengungkap hukum dari
hukum yang tidak diungkap secara jelas dalam Al-Qur’an dan hadis. Di samping
itu, hasil ijtihad bersifat relatif, sehingga tidak mungkin menjadikan sesuatu
yang relatif sebagai sumber hukum. Dengan demikian, pendapat kedua inilah yang
lebih kuat.
Ijtihad berperan menetapkan hukum dari
nas yang masih mengandung dugaan (zan). Contohnya, mernbasuh kepala dalam wudu,
hukum bersentuhan kulit antara dua orang berwudu yang bukan mahrarn, masalah
keberadaan wall dalam pernikahan, dan hukum membaca qunut dalam salat Subuh.
Atau pada masalah yang hukumnya tidak ada dalam nas, seperti hukum KB, bayi
tabung, operasi plastik, alat kontrasepsi, bedah mayat, menggugurkan
kandungan, dan sebagainya. Semua itu adalah masalah yang belum tegas hukumnya.
Pada masalah-masalah seperti inilah ijtihad diperlukan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
obyek ijtihad itu ada dua macam, yaitu sesuatu yang ada nasnya tapi masih zan
dan sesuatu yang hukumnya tidak ada dalam nas.
Syarat Mujtahid
Mujtahid hendaknya sekurang-kurangnya memiliki
tiga syarat:
Memiliki pengetahuan sebagai berikut:
1. Pertama: Memiliki pengetahuan tentang Al Qur’an; Memiliki pengetahuan
tentang Sunnah; Memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma’ sebelumnya.
2. Mmemiliki pengetahuan tentang ushul fikih.
3. Menguasai ilmu bahasa.
Selain itu, al-Syatibi menambahkan
syarat selain yang disebut di atas, yaitu memiliki pengetahuan tentang maqasid
al-Syariah (tujuan syariat). Oleh karena itu seorang mujtahid dituntut untuk
memahami maqasid al-Syariah. Menurut Syatibi, seseorang tidak dapat mencapai
tingkatan mujtahid kecuali menguasai dua hal: pertama, ia harus mampu memahami
maqasid al-syariah secara sempurna, kedua ia harus memiliki kemampuan menarik
kandungan hukum berdasarkan pengetahuan dan pemahamannya atas maqasid al-Syariah.[14]
1. A. Sumber-sumber Hukum Islam Yang Mukhtalaf
1. 1. ISTIHSAN
Istihsan adalah salah satu cara atau sumber dalam mengambil hukum Islam. Berbeda
dengan Al-Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas yang kedudukannya sudah disepakati
oleh para ulama sebagai sumber hukum Islam, istihsan adalah
salah satu metodologi yang digunakan hanya oleh sebagian ulama saja, tidak
semuanya.
Al-Imam
Asy-Syafi’i dalam mazhabnya termasuk kalangan ulama yang tidak menerima istihsan dalam
merujuk sumber-sumber syariah Islam. Sebaliknya, Al-Imam Abu Hanifah justru
menggunakannya. samping madzhab Hanafi, termasuk sebagian madzhab Maliki
danmadzhab Hambali.
1. Pengertian Istihsan
Menurut
bahasa, istihsan berarti menganggap baik atau mencari yang
baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah
ditetapkan kepada hukum yang lainnya, pada suatu peristiwa atau kejadian yang
ditetapkan berdasar dalil syara’.
Jadi
singkatnya, istihsan adalah tindakan meninggalkan satu hukum
kepada hukum lainnya disebabkan karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan
untuk meninggalkannya.
Misal yang paling sering dikemukakan
adalah peristiwa ditinggalkannya hukum potong tangan bagi pencuri di zaman
khalifah Umar bin Al-Khattab ra. Padahal seharusnya pencuri harus dipotong
tangannya. Itu adalah suatu hukum asal. Namun kemudian hukum ini ditinggalkan
kepada hukum lainnya, berupa tidak memotong tangan pencuri. Ini adalah hukum
berikutnya, dengan suatu dalil tertentu yang menguatkannya.
Mula-mula peristiwa atau kejadian itu
telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu pencuri harus dipotong
tangannya. Kemudian ditemukan nash yang lain yang mengharuskan untuk
meninggalkan hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan itu,
pindah kepada hukum lain. Dalam hal ini, sekalipun dalil pertama dianggap kuat,
tetapi kepentingan menghendaki perpindahan hukum itu.
1. Khilaf Tentang Dasar Hukum Istihsan
Yang
menentang istihsan dan tidak menjadikannya sebagai dasar
hujjah ialah Al-Imam As-Syafi’i dan mazhabnya. Menurut mereka adalah menetapkan
hukum hanya berdasarkan keinginan hawa nafsu.
Imam Syafi’i berkata, “Siapa yang berhujjah dengan istihsan berarti ia
telah menetapkan sendiri hukum syara’ berdasarkan keinginan hawa nafsunya,
sedang yang berhak menetapkan hukum syara’ hanyalah Allah SWT.” Dalam
buku Risalah Ushuliyah karangan beliau, dinyatakan,
“Perumpamaan orang yang melakukan istihsan adalah seperti orang yang melakukan
shalat yang menghadap ke suatu arah yang menurut istihsan bahwa arah itu adalah
arah Ka’bah, tanpa ada dalil yang diciptakan pembuat syara’ untuk menentukan
arah Ka’bah itu.”
Namun kalau diteliti lebih dalam,
ternyata pengertian istihsan menurut pendapat Madzhab Hanafi berbeda dari
istihsan menurut pendapat Madzhab Syafi’i.
Menurut Madzhab Hanafi istihsan itu
semacam qiyas, dilakukan karena ada suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa
nafsu, sedang menurut Madzhab Syafi’i, istihsan itu timbul karena rasa kurang
enak, kemudian pindah kepada rasa yang lebih enak.
Maka seandainya istihsan itu
diperbincangkan dengan baik, kemudian ditetapkan pengertian yang disepakati,
tentulah perbedaan pendapat itu dapat dikurangi. Karena itu asy-Syathibi dalam
kitabnya Al-Muwâfaqât menyatakan, “orang yang menetapkan hukum berdasarkan
istihsan tidak boleh berdasarkan rasa dan keinginannyya semata, akan tetapi
haruslah berdasarkan hal-hal yang diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan
tujuan Allah SWT menciptakan syara’ dan sesuai pula dengan kaidah-kaidah syara’
yang umum.”
Contoh
Istihsan
Menurut
madzhab Abu Hanifah, bila seorang mewaqafkan sebidang tanah pertanian, maka
dengan menggunakan istihsan, yang termasuk diwaqafkan adalah hak
pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dan sebagainya. Sebab
kalau menurut qiyas (jali), hak-hak tersebut tidak mungkin diperoleh, karena
tidak boleh mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli.
Pada jual beli yang penting ialah pemindahan hak milik dari penjual kepada
pembeli. Bila waqaf diqiyaskan kepada jual beli, berarti yang penting ialah hak
milik itu.
Sedang menurut istihsan hak tersebut
diperoleh dengan mengqiyaskan waqaf itu kepada sewa-menyewa. Pada sewa-menyewa
yang penting ialah pemindahan hak memperoleh manfaat dari pemilik barang kepada
penyewa barang.
Demikian pula halnya dengan waqaf. Yang
penting pada waqaf ialah agar barang yang diwaqafkan itu dapat dimanfaatkan.
Sebidang sawah hanya dapat dimanfaatkan jika memperoleh pengairan yang
baik. Jika waqaf itu diqiyaskan kepada jual beli (qiyas jali), maka tujuan
waqaf tidak akan tercapai, karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak
milik. Karena itu perlu dicari asalnya yang lain, yaitu sewa-menyewa.
Kedua peristiwa ini ada persamaan ‘illat-nya
yaitu mengutamakan manfaat barang atau harta, tetapiqiyasnya adalah
qiyas khafi. Karena ada suatu kepentingan, yaitu tercapainya tujuan waqaf, maka
dilakukanlah perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut
istihsan.
Contoh Lain
Menurut Madzhab Hanafi, sisa minuman
burung buas, seperti elang, burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal
diminum. Hal ini ditetapkan dengan istihsan.
Padahal seharusnya kalau menurut qiyas
(jali), sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung
buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air
liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum
dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya.
Sedangkan menurut qiyas khafi, burung buas itu berbeda mulutnya dengan mulut
binatang huas. Mulut binatang buas terdiri dari daging yang haram dimakan,
sedang mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau zat
tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan merupakan najis. Karena itu sisa minum
burung buas itu tidak bertemu dengan dagingnya yang haram dimakan, sebab di
antara oleh paruhnya, demikian pula air liurnya.
Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang
membedakannya dengan binatang buas. Berdasar keadaan inilah ditetapkan
perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut
istihsan.
Istihsan artinya menganggap sesuatu
lebih baik, mengikuti sesuatu yang lebih baik, atau mencari yang lebih baik untuk
diikuti.
Menurut istilah syara’, sebagaimana yang
didefinisikan oleh Abdul Wahhab Khallaf, istihsan ialah,
“berpindahnya seorang mujtahid dari qiyas jali (jelas) kepada
qiyas khafi (samar) atau dari hukum kulli(umum)
kepada hukum pengecualian dikarenakan adanya dalil yang membenarkannya.
Dari definsi di atas, untuk
membentuk istihsan dapat ditempuh melalui tiga cara.
1. Beralih dari semua yang dituntut oleh qiyas jali kepada yang dikehendaki
oleh qiyas khafi. Dalam hal ini, mujtahid tidak menggunakan qiyas jali untuk
rnenetapkan hukum, tetapi mengunakan qiyas khafi. Pengalihan ini dilakukan
karena menurut perhitungan, cara inilah yang paling tepat. Contohnya, hukum air
yang dijilat burung buas (seperti elang dan gagak). Nas syara’ tidak
menyebutkan hukumnya. Bila memakai qiyas jali, air bekas jilatan burung buas
hukumnya tidak bersih, karena diqiyaskan dengan daging binatang buas. Qiyas
jali ini dilakukan karena persaman‘illah, yaitu dagingnya sama-sama
haram untuk dimakan dan air liurnya pun dianggap tidak suci. Dengan demikian,
air jilatan burung buas dianggap tidak suci. Jika mengggunakan qiyas khafi,
hukum air bekas jilatan burung buas itu suci. Dalam hal ini, karena burung buas
tidak diqiyaskan kepada binatang buas, tapi diqiyaskan kepada burung biasa.
Air yang diminum oleh burung biasa hukumnya suci, karena burung itu minurn
dengan paruhnya sehingga air tidak bersentuhan dengan air liur melekat di
lidahnya. Keadaan seperti ini juga berlaku pada burung buas. Meskipun dagingnya
haram dimakan, namun daging burung buas hanya menyatu dalam air liurnya yang
tidak bersentuhan dengan air ketika minurn. Burung minum dengan paruhnya,
sedangkan paruh itu suci. Oleh karena itu air yang dijilatnya juga suci. Cara
seperti ini disebut dengan istihsan qiyas.
2. Beralih dari nas yang umum kepada hukum yang bersifat khusus. Artinya bahwa
nas yang bersifat umum dalam keadaan tertentu hukumnya tidak dapat diterapkan
karena adanya sebab tertentu. Oleh karena itu, dalam hal ini berlaku dalil yang
khusus. Contohnya, penerapan sanksi hukum terhadap pencuri. Menurut ketentuan
umum, Al-Qur’an menghukuminya dengan potong tangan sesuai dengan Surah
al-Ma’idah [5]: 38. Ayat tersebut menjelaskan bahwa seorang pencuri tangannya
harus dipotong. Namun bila pencurian itu dilakukan pada masa peceklik atau
karena kelaparan, hukum potong tangan tersebut tidak berlaku sebagaimana yang
pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab. Cara ini disebut istihsan Hass.
3. Beralih dari tuntutan hukum kulli kepada tuntutan hukum
pengecualian karena adanya maslahat. Ini dapat ditempuh melalui tiga jalan.
1)
Meninggalkan dalil yang biasa digunakan untuk beramal dengan ‘urf (adat
kebiasaan). Contohnya, ucapan yang berlaku pada sumpah. Misalnya kalian
bersumpah tidak akan makan daging. Di kemudian hari kalian ternyata makan ikan.
Dengan istihsan kalian tidak dinyatakan melanggar sumpah, meskipun, ikan dalam
Al-Qur’an termasuk daging. Alasannya, ‘urf (kebiasaan) yang berlaku
dalam ucapan sehari-hari tidak memasukkan ikan dalam kategori daging.
2)
Meninggalkan dalil yang biasa digunakan dan beramal dengan cara lain karena ada
faktor kemaslahatan. Contohnya, tanggung jawab mitra dari tukang yang
memperbaiki barang, bila barang yang diperbaikinya itu rusak di tangannya. Berdasarkan
qiyas, ia tidak wajib menggantinya karena kerusakan itu terjadi ketika ia
membantu bekerja. Namun berdasarkan pendekatan istihsan, ia
wajib menggantinya demi terwujudnya kemaslahatan, yaitu memelihara dan
menjamin harta orang lain.
3) Meninggalkan dalil yang biasa dilakukan untuk menghindarkan kesulitan dan memberikan
kernudahan kepada umat. Umpamanya, adanya kelebihan atau kekurangan sedikit
dalam menukar atau menimbang sesuatu dalam ukuran yang banyak. Dalam menakar
apapun, sebenarnya tidak dibenarkan adanya kekurangan atau kelebihan. Semunya
harus pas. Namun, ketika sesuatu yang ditimbang berjumlah besar, ada
kekurangan atau kelebihan sedikit tentu dimaafkan. Kebolehan ini didasarkan
pada pendekatan istihsan.
Para ulama yang mengunakan istihsan
sebagai metode ijtihad ialah kebanyakan ulama Hanafiah. Dalil mereka atas
kehujahan istihsan adalah bahwa mereka hanyalah berdalil dengan qiyas khafi
yang menang atas qiyas jali, atau berhujah dengan maslahah mursalah (kepentingan
umum), atau pengecualian hukum kulli. Menurut mereka, semua
itu adalah istidlal (berdallil) yang dibenarkan
Maslahah mursalah terdiri atas dua kata, yaitu مَصْلَحَةٌdanمُرْسَلَةٌ Secara
harfiah, maslahah artinya kebaikan, kemanfaatan, keuntungan,
atau terlepas dari kerusakan. Sedangkan kata mursalah artinya
terlepas dan terbebas, yaitu terlepas dan terbebas dari keterangan yang menunjukkan
boleh atau tidaknya sesuatu dilakukan.
Menurut istilah syara’, sebagaimana yang
dikemukakan oleh Imam al-Gazali dalam Kitab al-Musytasfa,maslahah
mursalah adalah
مَالَمْ
يَشْهَدْ لَهُ مِنَ الشَّرْعِ بِالْبُطْلاَنِ وَلاَبِاْلإِعْتِبَارِ نَضٌّ
مُعَتِينٌ
Artinya: Sesuatu yang tidak ada
bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nas yang membatalkannya dan tidak ada
pula yang menetapkannya.
Jadi, maslahah mursalah adalah
sesuatu yang tidak ada nas hukumnya dalam Al-Qur’an ataupun hadis.Maslahah
mursalah adalah sesuatu yang baik menurut akal, dengan pertimbangan
dapat mewujudkan kebaikan (maslahah) dan menghindari keburukan
(mafsadat). Sesuatu yang baik menurut akal sehat pada hakikatnya tidak
bertentangan dengan tujuan syara’ secara umum. Dengan demikian, prinsip
umum maslahah mursalah adalah menarik manfaat dan menghindari
kerusakan bagi kehidupan.Maslahah mursalah sering disebut
juga istislah.
Jumhur ulama sepakat bahwa maslahah
mursalah bukanlah dalil yang berdiri sendiri. Maslahah
mursalah tidak terlepas dari petunjuk syara’. Oleh karena itu, jika
ada sesuatu yang mendatangkan manfaat menurut tinjauan akal tetapi bertentangan
dengan prinsip nash, nash harus didahulukan. Ketika itu pula maslahah mursalah
tidak dapat digunakan.
Imam Malik dan pengikutnya adalah
kelompok yang secara jelas menggunakan maslahah mursalahsebagai
salah satu metode ijtihadnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i tidak
memakainya sebagai metode ijtihad.
Kelompok yang menggunakan maslahah
mursalah sebagai metode ijtihad tidak begitu saja menerimanya,
kecuali maslahah itu memenuhi syarat yang cukup ketat. Syarat
yang umum adalah ketika suatu kasus tidak ditemukan hukumnya dalam nash yang
sariih (jelas). Selain itu ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi, yaitu
sebagai berikut.
1. Maslahah itu bersifat riil (hakiki) dan umum,
bukan maslahah yang bersifat perorangan atau bersifat zan. Ia juga harus dapat
diterima akal sehat dengan dugaan kuat bahwa maslahah itu benar-benar
mendatangkan manfaat secara utuh dan menyeluruh. Maslahah ini
juga harus sejalan dengan tujuan syara’ dan tidak berbenturan dengan prinsip
dalil syara’ yang telah ada, seperti nas dan ijmak. Contohnya, yang berhak
secara resmi menjatuhkan talak hanyalah hakim.
2. Maslahah mursalah digunakan dalam keadaan mendesak.
Jika maslahah tidak digunakan, umat akan berada dalam kesempitan dan kesulitan.
Dengan dernikian maslahah mursalah harus digunakan demi
menghindarkan umat dari kesulitan. Contohnya, mencetak mata uang, memungut
pajak, dan membangun penjara untuk menahan orang-orang terkena kasus pidana.
Kehujahan Maslahah Mursalah
Sebagian besar ulama mengakui maslahah
mursalah sebagai metode ijtihad. Kejadian yang tidak ada hukumnya
dalam nas, qiyas, dan ijmak hukumnya diserahkan kepada maslahah
mursalah.Pembentukan hukum berdasarkan maslahah mursalah ini
tidak akan terhenti. Ia akan terns menerus dibutuhkan. Hal ini disebabkan oleh
beberapa hal berikut.
1. Masalah umat itu selalu baru dan tidak ada habisnya, sedangkan hukumnya
tidak ada dalam nas (Al-Qur’an dan hadis). Jika asas maslahah tidak
digunakan, akan terjadi kekosongan hukum. Hal ini berarti bertentangan dengan
tujuan pembentukan hukum.
2. Sejarah telah membuktikan bahwa para sahabat, tabi’in, dan para mujtahid
membentuk hukum berdasarkan pertimbangan maslahah mursalah. Umparnanya,
Abu Bakar telah menghimpun lembaran berberaian yang di
dalamnya lain tanpa hal
tertulis ayat-ayat Al-Qur’an dan memerangi orang yang enggan membayar zakat.
Umar menghukumi talak tiga dengan satu kali ucapan. Umar tidak memberikan
zakat Demikian hal kepada
orang yang baru masuk Islam. Umar menetapkan undang-undang pajak, pembukuan
administrasi, membangun penjara, dan menghentikan pelaksanaan hokum pidana
kepada pencuri di tahun paceklik. Usman telah menyatukan umat Islam dalam satu
mushaf, menetapkan jatah harta waris kepada istri yang ditalak karena sang
suami menghindari pembagian warisan kepadanya. Ali telah memerangi para
pengkhianat dari kalangan Syiah Rafidah.
1. Istishab
Dilihat dari segi bahasa, kata istishab artinya
“selalu menyertai”. Sedangkan secara istilah, sebagaimana yang dikernukakan
oleh Imam as-Syaukani dalam kitabnya lrsyad al-Fukhbl, adalah
اِنَّ
مَاثَبَتَ فِى الزَمَانِ الْمَاضِى فَالاَصْلُ بَقَاءُهُ فِى الزَّمَانِ
الْمُسْتَقْبَلِ
Artinya: Apa yang pemah berlaku
secara tetap pada masa lalu pada prinsipnya berlaku pada masa selanjutnya.
Dari definisi di atas, dapat dipahami
bahwa kata kunci yang dipakai ialah masa lalu dan masa yang akan datang.
Artinya, sesuatu yang diberlakukan pada masa kini adalah sama secara hukum
dengan yang diberlakukan pada masa lalu. Contohnya, kalian mempunyai harta ini.
yang sah. Hak milik kalian tersebut akan menjadi hak kalian selama-lamanya
sampai ada keadaan yang mengubahnya, seperti untuk membeli kebutuhan atau
menghadiahkannya kepada orang lain.
Dilihat dari sifatnya, keadaan hukum
sesuatu itu tidak lepas dari dua keadaan, yaitu kosong hukum(nafi) dan
tetap hukum (subuut). Ketika suatu keadaan kosong hukum
berjalan, ia akan tetap kosong selarnanya sampai ada keadaan yang mengubahnya.
Contohnya, pada masa lalu ti dak pernah ada hukum yang menyatakan bahwa puasa
pada bulan Syawal wajib hukumnya, karena memang tidak ada dalil yang
mewajibkannya Tidak adanya hukum wajib berpuasa pada bulan Syawal itu berlaku
sampai sekarang, karena dalil syara’ yang mewajibkannya memang tidak akan ada.
Ketika
keadaan hukum sesuatu itu telah tetap, yaitu keadaan pernah ada
hukum di dalamnya maka hukum yang sudah tetap pada sesuatu itu berlaku sampai
masa kini dan yang akan datang sebelum ada keadaan (dalil) yang mengubahnya.
Contohnya, seseorang yang memiliki wudu pada salat Zuhur,kemudian datang waktu Asar, Wudu pada waktu salat Zuhur dapat digunakan untuk
melakukar salat Asar sebelum adanya keadaan yang mengubahnya, seperti kentut
yang keluar dari dubur.
1. Pembagian Istishab
1) Bara’ah
asliyyah, yaitu bahwa pada dasarnya suatu hukum itu tidak ada sampai
ada dalil yang mengubahnya (menyebutkan ketentuannya). Dalam hal ini berlaku
kaidah الاَصْلُ الْعَدَمُ(pada asalnya hukum sesuatu itu tidak ada).
Contoh, bebasnya seseorang dari dakwaan bersalah sebelum ditemukan bukti-bukti
yang menunjukkan secara meyakinkan bahwa ia bersalah.
2) lstishab
as-sifah, yaitu mengukuhkan berlakunya suatu sifat, dan sifat itu
berlaku pada suatu ketentuan hukum sampai sifat itu mengalami perubahan yang
mengakibatkan hukum berubah. Contohnya, sifat tanggung jawab untuk melunasi
utang bagi orang yang berutang kepada seseorang. Sesungguhnya beban untuk
membayar utang itu akan tetap ada pada diri orang yang berutang sampai ia
melunasinya atau orang yang diutangi menyatakan bebas (lunas) kepadanya.
3) Istishab
al-hukm, yaitu mengukuhkan pemberlakuan suatu hukum boleh (mubah) atau
larangan (haram). Hukum boleh pada sesuatu terus berlangsung sampai ada dalil
yang mengharamkannya. Bisa jugs hukum sesuatu itu haram sampai ada sesuatu yang
membolehkannya. Maka Dalam hal ini berlaku kaidah berikut.
4)
اَلاَصْلُ فِ الإِبَا حَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِ يْمِهَا
Artinya: Hukum sesuatu pada
asalnya adalah boleh sehingga ada dalil yang mengharamkannya.
Berdasarkan kaidah ini, sesuatu yang ada
di islam ini boleh dimakan atau digunakan sebelum ada dalil yang
mengharamkannya. Misalnya, makanan. Allah membolehkan kita memakan binatang
yang ada di islam ini, kecuali binatang yang diharamkan oleh Allah.
5) Istishab
syara’ atau akal, yaitu keberadaan hukum pada sesuatu ditetapkan berdasarkan akal atau syara’.
Contohnya, kewajiban membayar utang akan tetap berlaku sebelum utang itu
dilunasi.
1. 4. ‘Urf
Dilihat dari segi bahasa, kata ‘urf berarti
sesuatu yang dikenal. Kata lain yang sepadan dengannya adalah adat. Menurut
istilah syara’, sebagaimana dikemukakan oleh Abu Zahra, ‘urf adalah
مَااعْتَدَاهُ
النَّا سُ مِنْ مُعَامَلاَتٍ وَاسْتَقَامَتْ عَلَيْهِمْ أُمُوْرُهُمْ
Artinya: Sesuatu yang sudah
menjadi kebiasaan manusia dalam pergaulannya dan sudah mantap dan melekat
dalam urusan-urusan mereka.
1. a. Macam-macam ‘Urf
Dilihat dari segi sumbernya, ‘urf dapat
digolongkan menjadi dua macam.
1) ‘Urf
Qauly, yaitu kebiasaan yang berlaku berupa kata-kata atau ucapan dalam
kehidupan sehari-hari. Contohnya, kata “lahm” dalam bahasa Arab artinya adalah
daging. Pengertian daging bisa mencakup semua daging, termasuk daging ikan,
sapi, kambing, dan sebagainya. Namun dalam adat kebiasaan sehari-hari, kata
daging tidak berlaku untuk ikan. Oleh karena itu, jika ada orang bersumpah,
“Demi Allah, saya tidak akan makan daging.” tapi kemudian ia makan ikan maka
menurut adat ia tidak melanggar sumpah
2) ‘Urf
My, yaitu kebiasaan yang berlaku berupa perbuatan. Umpamanya,
kebiasaan dalam jual beli barang-barang yang kurang bernilai. Transakasi antara
penjual dan pembeli hanya cukup dengan pembeli menerima barang dan penjual
menerima uang tanpa ada ucapan transaksi (akad). Kebiasaan mengambil rokok di
antara sesama teman tanpa adanya ucapan meminta dan memberi juga tidak bisa
dianggap pencurian.
Dilihat dari ruang lingkup penggunaannya, ‘urf juga dibagi
menjadi dua macam.
1) ‘Urf
Umum, yaitu kebiasaan yang telah umum berlaku di mana saja hampir di
seluruh penjuru dunia tanpa memandang negara, bangsa, dan agama. Contohnya,
menganggukkan kepala pertanda setuju dan menggelengkan kepala pertanda menolak.
Jika ada orang melakukan kebalikan dari itu, orang itu dianggap aneh dan
ganjil. Contoh lain, mengibarkan bendera setengah tiang menandakan duka cita
untuk kematian orang yang dianggap terhormat.
2) ‘Urf
Khusus, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok orang di tempat
tertentu atau pada waktu tertentu dan tidak berlaku di sembarang waktu dan
tempat. Umpamanya adat menarik garis keturunan melalui garis ibu atau perempuan
(matriliniel) di Minangkabau atau melalui bapak (patrilineal) di kalangan suku
Batak. Bagi masyara’at umum, penggunaan kata budak dianggap menghina, karena
kata itu berarti hamba sahaya. Tapi bagi masyara’at tertentu, kata budak biasa
digunakan untuk memanggil anak-anak.
Dilihat dari baik dan
buruknya, ‘urf digolongkan lagi menjadi dua macam.
1) ‘Urf
Saffih, yaitu kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang, diterima
oleh orang banyak, tidak bertentangan dengan norma agama, sopan santun, dan
budaya yang luhur. Umpamanya, memberi hadiah kepada orang tua dan kenalan
dekat pada waktu-waktu tertentu, mengadakan acara halal bi halal (silaturahmi)
pada hari Raya, memberi hadiah sebagai penghargaan atas prestasi, dan sebagainya.
2) ‘Urf
Fasid, yaitu adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu tempat meskipun
merata pelaksanaannya, namun bertentangan dengan agama, undang-undang negara,
dan sopan santun. Contohnya, berjudi untuk merayakan peristiwa perkawinan atau
meminum minuman keras pada hari ulang tahun.
1. Kedudukan `Urf dalam Penetapan Hukum
Para ulama menggunakan ‘urf untuk
menetapkan hukum dengan syarat sebagai berikut.
1) Adat
atau ‘urf itu mengandung maslahat dan dapat diterima
akal sehat. Contohnya, ada suatu kebiasaan istri yang ditinggal mati oleh
suaminya tidak kawin lagi untuk seterusnya, meskipun ia masih muda. Mungkin
ini dinilai baik oleh suatu adat daerah tertentu namum ini tidak bisa diterima
oleh akal sehat.
2) Adat
itu tidak bertentangan dengan dalil syara’. Contohnya, mengadakan acara
syukuran tujuh bulan dari kehamilan seorang ibu tidaklah bertentangan dengan
dalil syara’.
3) Para
ulama membagi taqlid menjadi beberapa jenis.
a) Taqlid
yang terpuji (al-mahmudah), yaitu taqlid yang dilakukan orang
awam dalam masalah fikih kepada mujtahid. Hal ini dapat maklumi, sebab tidak
sernua orang bisa berijtihad.
b) Taqlid
tercela (al-mazmumah). Taqlid ini hukumnya haram. Taqlid terbagi menjadi tiga.
c) Taqlid
kepada pendapat para orang tua dan pemimpin tar membahas sama sekali pendapat
tersebut. Taqlid seperti biasanya terjadi dalam persoalan akidah.
d) Taqlid yang
dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain padai–7 sebenarnya ia mampu untuk
berijtihad sendiri.
a) Taqlid
kepada suatu pendapat yang diketahui pendapat itu be– tentangan dengan dalil
yang sudah qati. Contohnya, mengk– pendapat dukun yang jelas
bertentangan dengan hukum Allah,
Adat yang berlaku di kalangan umat
berarti telah diterima secara baik oleh umat. Adat diterima karena mengandung
kemaslahatan. Tidak memakai adat berarti tidak menerima kemaslahatan. Sedangkan
semua ulama telah sepakat mengenai keharusan untuk mengambil sesuatu yang
bernilai maslahat, meskipun itu tidak ada nasnya.
1. 5. Menutup Jalan Kemungkaran (Saddu
ai-Zariah )
Dilihat dari segi bahasa, kata
سَدُّالذِّرِيْعَةِterdiri atas dua kata, yaitu kata الذَّرِيْعَةُyang
artinya menutup dan kata الذَّرِيْعَةُyang berarti jalan.
Jadi, saddu al-dzari’ah, artinya menutup jalan. Akal akan
berkata kalau jalan itu ditutup, semua arch yang menuju ke jalan itu tidak
boleh dilalui.
Menurut istilah syara’, sebagaimana
dikemukakan oleh Imam asy-Syaukani, saddu al-zarl”ah adalah
“Sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun hal itu akan menuju kepada
hal-hal yang dilarang”. Dari definisi tersebut, diperoleh gambaran secara
jelas bahwa saddu al-dzari’ah merupakan usaha mujtahid untuk
menetapkan larangan terhadap satu kasus hukum yang pada dasarnya mubah (boleh).
Dengan demikian, metode ini bersifat preventif atau usaha pencegahan. Artinya,
segala sesuatu yang mubah tetapi akan menuju pada perbuatan yang haram,
hukumnya menjadi haram. Bukankah selain mewujudkan maslahat, tujuan hukum
Islam adalah mencegah mafsadat?
Di antara kasus hukum yang ditetapkan
berdasarkan metode ini adalah kasus pemberian hadiah kepada hakim. Seorang
hakim haram menerima hadiah dari pihak yang berperkara sebelum perkara itu
diputuskan. Sebab pengharaman ini adalah kekhawatiran akan adanya ketidakadilan
hakim dalam memutuskan perkara yang sedang ditanganinya. Padahal, pada dasarnya
menerima pemberian dari orang lain hukumnya boleh. Tapi kasus di atas mesti
memakai pendekatan saddu al-zari>’ah, sehingga hukumnya
menjadi haram.
Para ahli ushul fikih membagi saddu
al-dzari’ah menjadi empat kategori.
1. Z\ari’ah yang sudah pasti akan membawa kerusakan
(mafsadat). Contohnya menggali sumur di jalan umum yang gelap.
2. Dzari’ah yang jarang membawa mafsadat, seperti
membuat pisau. Meskipun ada kemungkinan digunakan untuk membunuh, tapi hal ini
termasuk jarang. Oleh karena itu, membuat pisau tidak dilarang alias boleh.
3. Dzari’ah yang berdasarkan dugaan yang kuat akan
membawa kepada mafsadat, seperti menjual anggur kepada orang atau perusahaan
Yang memproduksi minuman keras. Menjual pisau kepada orang yang diduga kuat
akan menggunakannya untuk membunuh. Dugaan yang pasti ini membawa konsekuensi
keharaman.
4. Dzari’ahyang sering kali membawa mafsadat, namun
kekhawatiran itu tidak sampai kepada dugaan yang kuat. Ia hanya didasari oleh
dugaan biasa. Contohnya, transaksi jual bell secara kredit. Transaksi seperti
ini diduga akan membawa mafsadat terutama bagi para pembeli (pengutang).
Mengenai dzari’ah ini, para ahli ushul fikih berbeda pendapat.
Ada yang berpendapat bahwa perbuatan itu dilarang dan ada pula yang berpendapat
sebaliknya, yaitu diperbolehkan.
Terlepas dari permasalahan dzari’ahyang
dilarang dan dibolehkan, prinsip, adalah bahwadzari’ahdigunakan untuk
mernelihara tujuan syariat hukum, yaitu menarik kernaslahatan dan menolak
kerusakan. Memelihara maslahat dalam berbagai peringkatnya termasuk tujuan
disyariatkannya Islam. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa metode sadduzdzari’ahberhubungan
erat dengan tujuan ditetapkannya hukum Islam. Metode ini dikembangkan oleh Imam
al-Syatibi dari kalangan Malikiyah.
1. 6. Mazhab
Sahabat
Setelah Nabi wafat, tampillah sahabat
untuk memberikan fatwa kepada umat Islam. Sahabat adalah orang-orang yang
bergaul dengan Rasul dan mengerti secara mendalarn isi Al-Qur’an. Mereka
menghasilkan fatwa-fatwa untuk pelbagai macam peristiwa. Fatwa-fatwa para
sahabat itu telah mendapat perhatian dari para tabi’in. Oleh karena itu,
kedudukan fatwa sahabat dalam hukum Islam sangat tinggi. Menurut beberapa
ulama, fatwa sahabat termasuk di antara sumber pembentukan hukum yang hampir
bisa disamakan dengan nas. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus
memperhatikan fatwa sahabat sebelum menggunakan qiyas. Kumpulan fatwa sahabat
inilah yang disebut mazhab sahabat. Contohnya, para sahabat telah sepakat bahwa
bagian waris untuk nenek adalah seperenam. Kesepakatan ini harus kita ikuti dan
sampai sekarang kesepakatan itu tidak diperselisihkan. Yang menjadi perselisihan
ialah ucapan sahabat yang belum ada kata sepakat dari sahabat lainnya. Menurut
Imam Abu Hanifah, ia tidak dapat dijadikan hujah. Begitu juga pendapat Imam
Syafi’i. Ia memperkenankan untuk menentang pendapat mereka secara keseluruhan.
Sebab, pendapat mereka itu sifatnya ijtihad perorangan dari orang-orang yang
tidak ma’’su>m (terbebas dari dosa dan kesalahan). Hal ini
dilakukan sebagaimana sahabat boleh menentang pendapat sahabat yang lain.
Mujtahid yang datang sesudah generasi sahabat juga bisa menentang pendapat
sahabat.
1. 7. Syar’u man qablana
Syar’u man
qablana atau syariat umat sebelum kita adalah
syariat Allah yang diturunkan kepada umat sebelum Nabi Muhammad. Baik syariat para rasul sebelum Nabi Muhammad maupun syariat Nabi Muhammad sendiri
disebut dengan syariat samawiyah, yaitu syariat yang
diturunkan oleh Allah untuk manusia perhatikan !!!
Terjemahan: Dia (Allah) telah
mensyariatkan kepadamu agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang
telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah Kami wasiatkan
kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan)
dan janganlah kamu berpecah belch di dalamnya. Sangat berat bagi orangorang
musyrik (untuk mengikuti) agama yang kamu serukan kepada mereka. Allah memilih
orang Dia kehendaki kepada agama tauhid dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya
bagi orang yang kembali (kepada-Nya). (Q.S. asy-Syura- [42]: 13)
Kedudukan Syariat Umat sebelum
Kita
Syariat umat sebelum kita menjadi
syariat kita juga. Ini terjadi jika Al-Qur’an dan sunah menegaskan bahwa
syariat tersebut diwajibkan baik untuk mereka (orang yang sebelum kita) maupun
untuk kita. Contohnya, puasa dan kisas. Namun, seandainya Al-Qur’an dan sunah
Nabi menegaskan bahwasyariat orang sebelum kita itu telah di-naskh (dihapus),
tidak ada lagi kewajiban bagi kita untuk mengikutinya, karena ia bukanlah
syariat kita. Umpamanya, syariat Nabi Musa bahwa orang yang berdosa tidak dapat
menebus dosanya, kecuali ia harus membunuh dirinya sendiri. Pakaian yang
terkena najis tidak bisa disucikan, kecuali dengan memotong bagian yang terkena
najis. Syariat ini tidak berlaku bagi umat Nabi Muhammad. Contoh lain, Allah
menghararnkan bagi orang Yahudisetiap binatang yang berkuku, seperti sapi dan
domba. Syariat ini tidak berlaku bagi umat Muhammad. Sapi dan domba termasuk
binatang yang dagingnya halal kita makan.
Menurut Abu Zahra, setidaknya ada tiga
ketentuan yang harus diperhatikan dalam melihat syariat orang sebelum kita.
1. Syariat orang sebelum kita itu harus diceritakan dengan bersandarkan kepada
sumber-sumber yang menjadi pedoman ajaran Islam.
2. Apabila syariat umat sebelum kita telah dinasakh, ia tidak
boleh lagi diamalkan. Artinya, syariat itu memang khusus untuk mereka.
3. Disyariatkannya hukum itu berlaku untuk mereka (umat sebelum kita) dan
juga untuk kita jika didasari oleh nas Islam, bukan cerita orang-orang
terdahulu. Misalnya, kewajiban berpuasa. Kewajiban puasa yang merupakan syariat
umat sebelum kita tersebut ditegaskan kembali dalam Al-Qur’an.
1. 8. Dalalatul Iqtiran
1. Pengertian Dalalatul Iqtiran
Dalalatul Iqtiran Secara bahasa berarti
dalil yang bersama-sama (berbarengan), secara istilah adalah dalil yang
menunjukkan bahwa sesuatu itu sama hukumnya dengan sesuatu yang disebut
bersama-sama. Imam Malik menyamakan hukum karena bergandengan dengan yang lain,
contoh tidak mewajibkan zakat pada kuda karena ada ayat “dan kuda
dan bighal dan keledai”
Contoh Dalatul Iqtiran : Firman
Allah Surat Al Baqarah ayat 196 “Sempurnakanlah haji dan umrah karena
Allah”
1. Kedudukan Dalalatul Iqtiran sebagai sumber hukum.
Para ulama berbeda pendapat mengenai
dalalatul iqtiran sebagai sumberhukum.
1. Sejumlah ulama berpendapat bahwa dalalatul iqtiran tidak dapat
dijadikan hujjah dengan alasan “Sesungguhnya bersama-sama dalam suatu himpunan
tidak mesti bersamaan dalam hukum”
2. Sebagian ulama yang lain dari golongan Hanafiyah, Malikiyyah, dan
Syafi’iyah mengatakan bahwa Dalalatul Iqtiran dapat dijadikan hujjah dengan
alasan : Sesungguhnya µathaf itu menghendaki musyarakat
